Simak Cara Membeli Rumah Cash dari Pengembang Berikut Ini

 

Mempunyai rumah merupakan salah satu hal yang diimpikan oleh banyak orang tentunya. Pada dasarnya ada dua jenis pembayaran cash yang bisa dilakukan saat membeli rumah. Pertama melalui tahap pembayaran cash keras dan juga secara bertahap. Untuk lebih jelasnya lagi simak ulasan artikel yang ada di bawah ini mengenai tipe pembayaran secara cash tentunya.

ย 

Jenis-Jenis Pembayaran Cash Saat Beli Rumah Melalui Developer

ย 

Saat akan membeli rumah sederhana, sebenarnya kamu bisa melakukan dua tipe pembayaran secara cash. Apabila kamu belum tahu maka dari itu simak ulasan artikel yang ada di bawah ini supaya lebih jelas lagi mengenai tipe pembayaran rumah melalui sistem cash tersebut tentunya.

 

  1. Sistem pembayaran rumah secara cash keras

 

Pertama kamu bisa membeli rumah dengan melalui metode cash keras. Dimana tipe pembayaran yang satu ini memberian banyak sekali keuntungan bagi para pembeli rumah. Hal ini tidak lain karena para pengembang atau developer tersebut akan memberikan diskon kurang lebih sebesar 10 sampai dengan 15 persen. Bahkan pembeli rumah juga tidak perlu khawatir lagi akan fluktuasi suku bunga pinjaman hingga cicilan yang terus melambung tinggi seperti halnya pada sistem KPR sendiri pastinya.

 

  1. Sistem pembayaran rumah secara cash bertahap

 

Beda halnya dengan cash keras, tipe pembayaran yang satu ini dilakukan secara bertahap alias installment. Dimana sistem pembayarannya sendiri dilakukan secara dicicil tetapi tetap memiliki kurun waktu yang terbatas. Umumnya cash bertahap ini hanya berlangsung sekitar 6 sampai dengan 24 bulan saja. Bahkan pembeli rumah tersebut juga tidak akan diperngaruhi oleh fluktuasi suku bunga bank. Meskipun begitu nantinya pembeli rumah diwajibkan menyerahkan DP alias uang muka dengan jumlah yang cukup besar yaitu bisa mencapai 30 sampai dengan 50 persen.

 

Begini Cara Membeli Rumah Secara Cash Lewat Developer Mau Tahu?

 

  1. Bayar biaya booking

 

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan terlebih dahulu yaitu dengan cara membayar biaya bookingnya. Dimana booking fee di sini dimaksudkan sebagai tanda jadi atau kesepakatan dari kedua belah pihak untuk melakukan transaksi properti tersebut pastinya. Perlu kamu ketahui juga bahwa biaya bookin ini berbeda dengan down payment alias uang muka yang umumnya berkisar diantara angka 5 sampai dengan 10 persen.

 

  1. Buat PPJB

 

Setelah membayar biaya bookin tersebut maka kamu hanya tinggal membuat PPJB bersama dengan developer saja. Dimana ppjb alias perjanjian pengikatan jual beli ini berupa surat kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Dimana fungsi ppjb ini untuk menghindari hal yangย  tidak diinginkan ke depannya. Umumnya ppjb ini berisi spesifikasi rumah, harganya, cara pembayarannya, sanksi, hingga serah terima alias akad, dan juga hak maupun kewajiban pemilik properti.

 

Cara membuat PPJB ini sangatlah gampang maka dari itu kamu tidak usah pusing untuk melakukannya. Kamu hanya tinggal mendatangi notaris saja setelah itu PPJB tersebut bisa didapatkan sebagai bukti akta yang otentik tentunya.

 

  1. Dapatkan AJB, SHM, dan SHGB

 

Terakhir kamu wajib mendapatkan sertifikat hak guna bangunan, akta jual beli, dan juga sertifikat hak milik. Semua dokumen itu mempunyai status yang begitu kuats dan juga temporer tanpa jangka waktu. Maka dari itu tidak heran jika ketiga dokumen tersebut kerap dijadikan sebagai jaminan untuk hal tertentu oleh pihak bank. Supaya lebih aman pastikan lakukan transaksi antar rekening bank dan buat tanda terima yang sah di mata hukum.