Umumnya ketika seorang muslim menikah di selang-selang acara akan disematkan dengan khutbah. Khutbah nikah sendiri di dalam Islam termasuk salah satu sunnah yang memiliki fungsi sebagai pembekalan bagi pasangan. Bukan hanya itu saja khutbah nikah juga mempunyai tujuan untuk menyemangati para tamu yang masih lajang agar segera menikah. Lantas Apa saja rukun khutbah nikah itu?.
4 Rukun Khutbah Nikah Yang Perlu Diketahui
Dilansir dari jurnal fakultas syariah dan hukum universitas Islam Negeri Ar-Rainry Darussalam Bandar Aceh di dalam khutbah nikah itu harus ada beberapa hal yang wajib dipenuhi. Adapun beberapa syarat dari khutbah nikah itu seperti yang tercantum dalam kitab Al Haawiy Al Kabir berikut ini.
- Memuji dan bersyukur kepada Allah SWT.
- Bershalawat kepada Rasulullah SAW
- Berwasiat untuk senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dan menaati semua perintahnya.
- Melantunkan ayat-ayat suci Alquran terutama ayat-ayat khusus yang membicarakan mengenai pernikahan.
Beberapa Nasehat Pernikahan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan utama dari diadakannya khutbah nikah yaitu untuk memberikan bekal kepada kedua cara mempelai. Adapun beberapa nasehat yang disampaikan oleh Rasulullah SAW pada pernikahan Sayyidina Ali Bin Abi Thalib dengan sayyidina Fatimah seperti berikut.
-
Pernikahan Merupakan Kuasa Allah
Pada pernikahan Sayyidina Ali Bin Abi Thalib dan Sayyidina Fatimah Rasulullah SAW menyampaikan nasihat jika terjadinya pernikahan tidak lepas dari kuasa Allah SAW. Oleh karena itu tetaplah untuk selalu mengingat Allah dalam berbagai hal baik ketika senang, sedih maupun susah. Apabila seorang suami istri tetap berada di jalan yang sudah ditetapkan Allah maka pernikahan bisa langgeng.
-
Pernikahan Merupakan Sarana Untuk Memperoleh Keturunan
Nasehat berikutnya yang disampaikan Rasulullah SAW dalam pernikahan Sayyidina Ali Bin Abi Thalib dan Sayyidina Fatimah yaitu pernikahan merupakan sarana untuk memperoleh keturunan. Namun dalam hal ini bukan hanya sekedar untuk mendapatkan keturunan saja tetapi berusahalah agar bisa membentuk generasi berkualitas serta bertakwa kepada Allah.
-
Pernikahan Mampu Mempererat Tali Kekerabatan
Dikarenakan pernikahan akan melibatkan dua individu dengan keluarga yang berbeda-beda maka acara sakral ini mampu untuk mempererat tali kekerabatan. Dalam hal ini bukan hanya mempersatukan mempelai pria maupun wanita saja tetapi juga keluarga dari kedua belah pihak tersebut.
Selain Rasulullah SAW, KH Mustafa Bisri juga pernah menyampaikan beberapa nasehat pernikahan yang bisa diamalkan seperti berikut ini.
-
Niat
Pastikan telah menetapkan niat untuk menikah dengan tujuan baik. Dalam hal ini jika niat nikah itu sudah ditata secara baik maka kemungkinan perjalanan hidup pun akan mulus tanpa adanya kendala apapun.
-
Wajib Memahami Dalil Sebagai Suami Dan Istri
Ketika pasangan sudah menikah maka suami harus bisa menghormati istri. Sedangkan untuk istri harus bisa memandang suami sebagai orang yang mampu melindunginya dan taat kepada perintahnya.
Hukum Khutbah Nikah Di Dalam Islam Yang Perlu Diketahui
Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa hukum khutbah nikah itu adalah sunnah. Perlu diketahui bahwa khutbah nikah sendiri juga sering disebut dengan kaubatul Hajjah yang memiliki arti khotbah pembuka. Umumnya khutbah pembuka ini dipakai Rasulullah SAW untuk mengawali sebagai majelisnya. Kubah ini sendiri dapat menjadi pertanda bahwa pernikahan akan dilangsungkan sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sejak dulu khutbah nikah ini sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika ia menikahkan putra-putrinya. Meskipun khotbah nikah ini bersifat sunnah namun sangat dianjurkan ketika melangsungkan akad.
Itulah tadi ulasan singkat tentang rukun khutbah nikah yang perlu Anda ketahui. Dalam hal ini bagi yang berencana ingin melangsungkan akad bisa memesan undangan pernikahan online dengan harga terjangkau.